Hukum Pindah Tempat untuk Shalat Sunnah
HIKMAH BERPINDAH TEMPAT UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT SUNNAH SETELAH SHALAT WAJIB
Samahatu asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah :
--------
Tanya : "Apakah hikmah dari seorang yang shalat apabila selesai dari shalat wajib, kemudian berdiri lagi untuk menunaikan shalat sunnah, maka dia dituntunkan untuk mengganti/berpindah ke tempat lain, bukan pada tempat yang dia melaksanakan shalat wajib tadi?"
Jawab : "TIDAK ADA hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam tentang masalah berpindah tempat, menurut apa yang kami ketahui. Dalam masalah ini hanya ada beberapa hadits-hadits yang lemah.
Berdasarkan pendapat yang memandang disyari’atkannya hal tersebut, sebagian para ‘ulama menyebutkan hikmahnya, yaitu
➡ adanya persaksian tempat yang dia shalat di situ.
Wallahu Subhanahu A’lam. Dia Maha Bijak dan Maha Berilmu."
Majmu Fatawa Ibn Baz : 25/167)
••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
KOMENTAR