Hukum Mengolok-olok Hijab yang Syar'i
HUKUM MENGOLOK-OLOK HIJAB YANG SYAR’I
Oleh : Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah
Pertanyaan: Hukum orang yang mengolok-olok orang yang memakai hijab yang syar’i?
Jawaban: “Orang yang mengolok-olok hijab syar’i seperti Muhammad Al-Ghazali dalam kitabnya (Fiqhus -Siraah) ia mengatakan: “Saya melihat wanita di kota Madinah yang berjalan seolah-olah mereka sedang memikul kemah-kemah.” Mengapa ia tidak mengingkari wanita-wanita di Madinah yang berdandan, berpakaian tapi telanjang, tidaklah engkau melihat kecuali wanita yang bertutupkan hijab menjaga kehormatannya, lalu engkau mengingkari mereka?!!
Dikawatirkan orang-orang yang mengolok-olok hijab akan BISA KAFIR, Allah Azza wa Jalla berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab 59)
Dan Allah Subhanahu Wata’ala berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. (QS. An-Nur 27)
Juga Nabi shallallahu’alaihi wasallam ketika melihat ada seorang yang mengintip di lubang pada pintu, beliau mengambil sebatang besi dan hendak menusukannya pada mata orang itu. Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata:
“Kalau ada seorang yang melongok-longok ke rumahmu, lalu engkau colok matanya, maka engkau tidak berdosa.” atau yang semakna dengan ini.
Maka Islam itu sangat bersemangat dalam menjaga kehormatanmu wahai seorang muslim. Rabb kita marah dengan sebab kemarahanmu,
“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian itu haram atas kalian, sebagaimana kehormatan hari kalian ini (hari Nahar), pada bulan kalian ini (bulan Dzulhijjah), pada negeri kalian ini (negeri Mekah).” (Muttafaq ‘alaih dari hadits Abu Bakrah radhiyallahu’anhu)
[ Dari kaset Asy-Syifa ‘an Ajwibati Nisaa Al-Mukalla ]
Sumber: http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=4738
Alih bahasa : Ustadz Abu Hafs Umar al Atsary hafizhahullah
Sumber : http://forumsalafy.net/hukum-mengolok-olok-hijab-yang-syari/
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
KOMENTAR