Hukum Menggabungkan Niat Dalam Satu Shalat
MENGGABUNG BEBERAPA NIAT DALAM SATU SHALAT
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata pada
ta’liq/syarah beliau terhadap kitab al-Qawa’id wal Ushul al-Jami’ah Hlm. 168-169, cet. Maktabah as-Sunnah,
“Contoh-contoh yang disebutkan penulis rahimahullah, seseorang masuk ke dalam masjid dalam keadaan belum shalat sunnah rawatib. Ini pada shalat lima waktu yang mana? Shalat zhuhur dan shalat subuh.
Dia masuk masjid setelah adzan dalam keadaan baru saja berwudhu, sehingga di sini dia dituntut melaksanakan shalat sunnah wudhu, tahiyatul masjid, dan sunnah rawatib.
Apakah jika dia shalat dua rakaat saja mencukupi untuk semuanya? Jawabannya, ya. Sebab, tujuannya sama, yaitu melaksanakan shalat dua rakaat setelah wudhu, dua rakaat saat masuk masjid, dan dua rakaat rawatib (tujuan ini seluruhnya tercapai).
Di sini kami katakan, ‘Boleh jadi, dia meniatkan ibadah-ibadah ini seluruhnya sehingga dia mendapatkan pahala seluruh ibadah tersebut. Bisa jadi pula, dia meniatkan salah satunya saja maka tinjauan rinciannya adalah sebagai berikut:
Jika dia meniatkan sunnah rawatib saja, hal itu mewakili lainnya (sunnah tahiyatul masjid dan sunnah wudhu).
Jika dia meniatkan sunnah wudhu, hal itu mewakili dari sunnah wudhu dan tahiyatul masjid, karena tujuan dari keduanya tercapai. Namun, tidak mewakili sunnah rawatib, karena tujuan yang diinginkan darinya adalah terlaksananya dua rakaat sebelum shalat wajib secara tersendiri (sedangkan di sini tidak diniatkan).”
Arsip WALIS http://walis-net.blogspot.com/2015/08/apakah-boleh-niat-shalat-sunnah-fajar.html
✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
الموقع الرسمي للمجموعة:
KOMENTAR