HUKUM MENGAMBIL UPAH DALAM MENGAJARKAN AL QUR'AN Pertanyaan: Apa hukumnya mengambil upah mengajar al-Qur'an di pondok-pondok ...
HUKUM MENGAMBIL UPAH DALAM MENGAJARKAN AL QUR'AN
Pertanyaan:
Apa hukumnya mengambil upah mengajar al-Qur'an di pondok-pondok tahfidz al-Qur'an?
Jawaban:
Tidak mengapa hal ini menurut pendapat yang shahih. Hal ini tidak mengapa, karena ketika mengambil upah padanya ada bentuk memberikan pertolongan kepadanya agar kontinyu dalam mengajarkan al-Qur'an dan bersabar di atasnya. Karena kebanyakan manusia, terkadang tidak mampu untuk mmberikan pengajaran tanpa diberikan sesuatu untuknya. Karena, ia tidak memiliki penghasilan untuk mendukung keadaannya sehingga bisa berkonsentrasi memberikan pengajaran. Apabila diberikan upah atas pengajarannya, ia bisa berkonsentrasi dalam memberikan pengajaran dan memberikan manfaat kepada segenap manusia.
Al-Imam al-Bukhary meriwayatkan dalam kitab Shahihnya dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda, "Sesungguhnya sesuatu yang kalian lebih berhak untuk mengambil upah, Kitabullah."
Dan hal ini mencakup pengajaran al-Qur'an. Dan pengajaran al-Qur'an adalah hal terpenting yang dicari, yaitu memberikan pengajaran kepada segenap manusia, memberikan pengarahan dan bimbingan. Yang ini menghafal, yang ini belajar. Hal ini termasuk di antara perkara-perkara yang terpenting, dan termasuk di antara ibadah yang paling utama. Apabila ia mengambil upah yang akan membantunya dalam perkara yang agung ini, maka tidak mengapa.
Sumber artikel:
Majmu' Fatawa Ibnu Baz 24/374
Alih bahasa:
Ust. Abdulaziz Taufiq al-Bantuly حفظه الله
TIS | طلب العلم الشر عي
KOMENTAR