Hukum Mengambil Upah dalam Mengajarkan Al-Quran

SHARE:

HUKUM MENGAMBIL UPAH DALAM MENGAJARKAN AL QUR'AN Pertanyaan: Apa hukumnya mengambil upah mengajar al-Qur'an di pondok-pondok ...

HUKUM MENGAMBIL UPAH DALAM MENGAJARKAN AL QUR'AN



Pertanyaan:
Apa hukumnya mengambil upah mengajar al-Qur'an di pondok-pondok tahfidz al-Qur'an?

Jawaban:
Tidak mengapa hal ini menurut pendapat yang shahih. Hal ini tidak mengapa, karena ketika mengambil upah padanya ada bentuk memberikan pertolongan kepadanya agar kontinyu dalam mengajarkan al-Qur'an dan bersabar di atasnya. Karena kebanyakan manusia, terkadang tidak mampu untuk mmberikan pengajaran tanpa diberikan sesuatu untuknya. Karena, ia tidak memiliki penghasilan untuk mendukung keadaannya sehingga bisa berkonsentrasi memberikan pengajaran. Apabila diberikan upah atas pengajarannya, ia bisa berkonsentrasi dalam memberikan pengajaran dan memberikan manfaat kepada segenap manusia.

Al-Imam al-Bukhary meriwayatkan dalam kitab Shahihnya dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda, "Sesungguhnya sesuatu yang kalian lebih berhak untuk mengambil upah, Kitabullah."

Dan hal ini mencakup pengajaran al-Qur'an. Dan pengajaran al-Qur'an adalah hal terpenting yang dicari, yaitu memberikan pengajaran kepada segenap manusia, memberikan pengarahan dan bimbingan. Yang ini menghafal, yang ini belajar. Hal ini termasuk di antara perkara-perkara yang terpenting, dan termasuk di antara ibadah yang paling utama. Apabila ia mengambil upah yang akan membantunya dalam perkara yang agung ini, maka tidak mengapa.

Sumber artikel:
Majmu' Fatawa Ibnu Baz 24/374

Alih bahasa:
Ust. Abdulaziz Taufiq al-Bantuly حفظه الله

TIS | طلب العلم الشر عي

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,155,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,155,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,594,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,149,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Hukum Mengambil Upah dalam Mengajarkan Al-Quran
Hukum Mengambil Upah dalam Mengajarkan Al-Quran
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgw0cJ1d8oWnuNt21OyUCfcGloxafuutBfLgrb8sEHtG7Gun8SZ4R6ZxzOrA_vfVzcaRLWsJlvPlQsKTCoQDB3zkX_Z61y-nUKqraw4MTUF4D_wXFhF8TsbJuk9ZxBJcCHzeyg1gV38eYnX/s320/hukum-mengambil-upah-belajar-quran.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgw0cJ1d8oWnuNt21OyUCfcGloxafuutBfLgrb8sEHtG7Gun8SZ4R6ZxzOrA_vfVzcaRLWsJlvPlQsKTCoQDB3zkX_Z61y-nUKqraw4MTUF4D_wXFhF8TsbJuk9ZxBJcCHzeyg1gV38eYnX/s72-c/hukum-mengambil-upah-belajar-quran.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2015/09/hukum-mengambil-upah-dalam-mengajarkan.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2015/09/hukum-mengambil-upah-dalam-mengajarkan.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy