Hukum Memotong Rambut Bagi Wanita

SHARE:

Hukum Memotong Rambut Bagi Wanita : Tidak diketahui ada larangan menggunting rambut wanita. Namun, yang ada hanyalah larangan mencukur habis.

MEMOTONG RAMBUT BAGI WANITA

hukum-wanita-memotong-rambut

Tidak diketahui ada larangan menggunting rambut wanita. Namun, yang ada hanyalah larangan mencukur habis.

Oleh karena itu, wanita boleh memotong rambutnya karena panjang (mengurangi panjangnya) atau banyaknya. Hal ini tidak apa-apa dilakukan lebih-lebih dengan maksud berhias untuk suami, dengan syarat tidak ada tasyabbuh dengan wanita-wanita kafir (atau wanita-wanita fasik).
(Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah)

Dibolehkan pula memotong rambut yang panjang ketika rambut yang panjang tersebut membebani si wanita dalam hal mencuci dan menyisirnya (harus mengeluarkan banyak biaya untuk kebutuhan sampo dan sebagainya).
(Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dan asy-Syaikh Shalih al-Fauzan)

Jika rambut wanita terpaksa dicukur karena suatu penyakit/keluhan/gangguan di kepalanya, hal ini tidak mengapa.
(Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah)

Adapun hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu yang berbunyi:

نَهَى عَنْ تَخْلُفَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang wanita mencukur rambut kepalanya.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i) adalah hadits yang dhaif.  (Lihat adh-Dha’ifah no. 678)

Model potongan rambut wanita yang menyerupai potongan rambut lelaki adalah diharamkan, karena adanya tasyabbuh. Dalam hadits disebutkan:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صلى اللّٰه عليه و سلم الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجاَلِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat para laki-laki yang menyerupai para wanita dan para wanita yang menyerupai para lelaki.”
(HR. al-Bukhari no. 5885)

(Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah

Ada pendapat yang menyatakan wanita tidak boleh memotong rambutnya melainkan ketika ada kebutuhan saja.
(Fatwa asy-Syaikh Shalih ibnu Fauzan hafizhahullah)

Ada pula yang berpendapat hukumnya makruh, dan ini yang masyhur dari mazhab al-Imam Ahmad rahimahullah.

Ada model-model potongan rambut wanita yang mereka istilahkan: model “Lady Diana”, seorang wanita kafir, model “Lion King”, model “Minnie Mouse” dan model lainnya yang sedang populer. Semua ini haram karena ada unsur tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan menyerupai hewan.
(Fatwa asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah

Jika seorang wanita memotong rambutnya dari atas dahinya dan sisanya dibiarkan terjulur menutup dahinya—istilah lainnya: poni—dengan maksud bertasyabbuh dengan wanita-wanita kafir dan orang-orang yang menyimpang, hukumnya haram, tidak boleh melakukannya dengan alasan tasyabbuh ini. Namun, jika dia melakukannya karena mengikuti kebiasaan para wanita muslimah di sekitarnya, ditambah lagi dia ingin berhias untuk suaminya, atau di hadapan karib kerabatnya, tidak tampak bagi kami adanya larangan dalam hal ini.
(Fatwa al-Lajnah ad-Daimah)

Memotong rambut karena rontok tidaklah terlarang.
(Fatwa al-Lajnah ad-Daimah)


Dikutip dari: Majalah AsySyariah Online || RAMBUT WANITA || Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah

WA Al Istifadah ※ WALIS ✆

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,155,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,155,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,594,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,149,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Hukum Memotong Rambut Bagi Wanita
Hukum Memotong Rambut Bagi Wanita
Hukum Memotong Rambut Bagi Wanita : Tidak diketahui ada larangan menggunting rambut wanita. Namun, yang ada hanyalah larangan mencukur habis.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5zGfDZP8Ow8BngTcWLkumnyM8vG-et7PFkQqgLQvC61rwm0l6pBs_ZTyiPNSBPvP8b5B94zjZpLWSdYs8ZJIz78VrKTn4GN2svyRbPvTkF1r6Edn_elLtOywADNDbtCfvBPE4m47cxM7X/s1600/hukum-wanitamemotong-rambut.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5zGfDZP8Ow8BngTcWLkumnyM8vG-et7PFkQqgLQvC61rwm0l6pBs_ZTyiPNSBPvP8b5B94zjZpLWSdYs8ZJIz78VrKTn4GN2svyRbPvTkF1r6Edn_elLtOywADNDbtCfvBPE4m47cxM7X/s72-c/hukum-wanitamemotong-rambut.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2015/09/hukum-memotong-rambut-bagi-wanita.html?m=0
https://www.atsar.id/?m=0
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2015/09/hukum-memotong-rambut-bagi-wanita.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy