Hukum Donor Darah Kepada Non Muslim
DONOR DARAH UNTUK NON MUSLIM
Tanya:
Apakah boleh saya mendonorkan darah untuk orang yang sakit atau orang yang sekarat sementara ia non muslim?
Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah menjawab:
“Aku tidak mengetahui adanya larangan dalam hal ini, karena Allah subhanahu wata'ala telah berfirman dalam kitab-Nya yang agung:
لَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (kafir) yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari negeri-negeri kalian.”
(Al-Mumtahanah: 8)
Dalam ayat di atas, Allah subhanahu wata'ala, mengabarkan bahwa Dia tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kita dan tidak mengusir kita dari negeri-negeri kita. Sementara orang yang sedang sekarat sangat membutuhkan pertolongan.
Ibu Asma` bintu Abi Bakar Ash-Shiddiq radiallahu anha pernah datang menemui putrinya (yakni Asma`) di Madinah saat terjadi perjanjian damai antara Nabi Shallallahu 'alahi wasallam, dengan penduduk Makkah (kafir Quraisy), padahal ketika itu si ibu dalam keadaan kafir. Si ibu ini datang meminta agar putrinya menyambung hubungan dengannya. Asma` pun minta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam, maka beliau memfatwakan agar Asma menyambung hubungan dengan ibunya. “Sambunglah hubungan silaturahim dengan ibumu”, sabda beliau. Padahal ibunya kafir.
Dengan demikian bila seorang kafir mu’ahad (yang ada perjanjian damai dengan kaum muslimin) atau kafir musta`man (kafir yang minta jaminan keamanan kepada kaum muslimin) yang tidak terjadi peperangan antara kita dengan dia, sedang sekarat dan butuh pertolongan maka tidak apa-apa engkau memberikan donor darah padanya. Engkau akan mendapat pahala karenanya.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.”
(Fatawa Nurun ‘alad Darb, hal. 375-376)
°°°°°°°
Arsip WALIS || http://walis-net.blogspot.com/2015/05/donor-darah-untuk-non-muslim.html?m=1
Fatwa alLajnah adDaimah tentang Hukum Donor Darah Meski Berlainan Agama
No Fatwa 1325▫
—————————※❉※—————————Pertanyaan:
Apakah boleh donor darah kepada manusia lain meski berbeda agama?
Jawaban:
Jika seorang manusia sakit atau sangat lemah dan tidak ada jalan untuk menguatkan atau mengobatinya kecuali dengan donor darah dari orang lain, dan hal itu bisa menolongnya menurut persangkaan kuat orang yg ahli di bidangnya (dokter, pent) maka yang demikian tidak mengapa.
Walaupun agamanya berbeda.
Boleh donor darah dari orang kafir kepada muslim meski kafir harbi (memerangi Islam, pent).
Boleh juga donor darah dari seorang muslim kepada non muslim yg bukan harbi.
Adapun (jika yg menjadi obyek adalah) orang kafir harbi, maka orang kafir harbi tidaklah terjaga (darah dan kehormatannya, pent), tidak boleh (kita) menolongnya. Bahkan wajib ditetapkan hukuman untuknya. Kecuali jika ia ditawan, maka pemimpin kaum muslim atau wakilnya bisa berbuat sesuai dgn apa yg dipandang baik, bisa berupa dihukum bunuh, dijadikan budak, atau memberikan pemberian kepadanya, atau menerima tebusan darinya atau dari walinya.
Kalau tidak, jika merasa aman (dari kejahatannya, pent) maka ia dilindungi sampai tegak baginya hujjah. Jika kemudian ia beriman, maka itulah yg diharapkan. Jika tidak beriman, bisa dikembalikan ke tempat kaumnya.
Hanya dari Allah-lah taufiq, dan semoga sholawat dan keselamatan tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.
Komite Tetap Dewan Riset dan Fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
Wakil Ketua: Abdurrozzaaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Anggota: Abdullah bin Mani'
|||✏(diterjemahkan Abu Utsman Kharisman)
-------
Arsip WALIS || http://walis-net.blogspot.com/2014/11/apakah-boleh-donor-darah-kepada-manusia.html?m=1
✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
الموقع الرسمي للمجموعة:
KOMENTAR