Hukum Berdiri Menuggu Iqomat dan Meninggalkan Shalat Tahiyyatul Masjid
HUKUM BERDIRI MENUNGGU IQOMAT DAN MENINGGALKAN SHOLAT TAHIYYATUL MASJID
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah ditanya tentang apa yang biasa dilakukan oleh sebagian orang, yaitu apabila mereka datang ke masjid berdekatan dengan waktu iqomat, mereka hanya berdiri menunggu datangnya Imam dan meninggalkan shalat tahiyyatul masjid. Bagaimanakah hukum perbuatan ini?
Maka beliau menjawab, apabila jarak waktu (iqomat) pendek di mana tidak bisa menyelesaikan shalat tahiyyatul masjid maka tidak ada masalah atas (perbuatan) mereka.
Adapun jika mereka tidak mengetahui kapan datangnya Imam maka yang afdhal bagi mereka ialah melakukan shalat tahiyyatul masjid.
Kemudian jika ternyata imam datang dan shalat ditegakkan sedangkan engkau berada di raka’at pertama maka putuskan (shalatmu), dan jika engkau berada di raka’at kedua maka sempurnakanlah dengan ringan.
✺✺✺
Diterjemahkan dari :
Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin no.366 (13/15)
Sumber:
http://bit.ly/1JLSRKi
____________________
مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | www.alfawaaid.net
KOMENTAR