Fiqh Ringkas Tentang Qurban
FIQH RINGKAS tentang QURBAN
------------------
Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyari’atkan menyembelih al-udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan. Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:
“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan menyembelihlah.” (Al-Kautsar: 2)
Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan kurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya).
Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. (Lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/503)
-----------------------------------
Makna Udhiyah
Al-Udhiyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi.
Al-Imam al-Jurjani menjelaskan, bahwa
al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. (At-Ta’rifat 1/45)
-----------------------------------
Hukum Udhiyah
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah SUNNAH MU'AKKADAH (Sunnah yang sangat ditekankan), dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya.
Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 16/156 dan Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10)
-----------------------------------
Kedudukan Berqurban dalam Islam
Berqurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu lebih utama daripada shadaqah sunnah.
Ibnu Qudamah berkata, “Al-Udhiyah lebih utama daripada shadaqah biasa yang senilai dengannya.” (Al-Mughni 9/436)
-----------------------------------
Syarat-Syarat Udhiyah
Ada empat syarat bagi hewan kurban yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:
Pertama: Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at, yaitu
☑ unta,
☑ sapi, dan
☑ kambing.
Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka TIDAK SAH walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.
Kedua: Telah mencapai usia tertentu, yaitu
▫ enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing jawa (kacang).
▪ Adapun untuk sapi adalah dua tahun,
sedangkan unta adalah lima tahun.
Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.
Ketiga: Tidak memiliki 4 cacat tubuh yang disebutkan dalam hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu 'anhu, “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban;
- al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya,
- sakit yang jelas sakitnya,
- pincang yang jelas pincangnya, dan
- kurus yang tidak ada sumsumnya.”
Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.
Adapun catat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja.
Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.
Keempat: Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).
Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya.
(lihat Liqa` al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 dan Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13)
-----------------------------------
Di antara para ulama memberikan kesimpulan sebagai berikut:
• Kategori cacat (di dalam As Sunnah) yang tidak boleh ada pada binatang kurban adalah empat bentuk tadi. Kemudian dikiaskan dengannya, cacat yang semisal atau yang lebih parah dari empat bentuk tersebut.
• Kategori cacat yang hukumnya makruh seperti terbakar atau robek telinga dan patah tanduk yang lebih dari setengah.
• Adapun cacat yang tidak teriwayatkan tentang larangannya –walaupun mengurangi kesempurnaan– maka ini masih diperbolehkan.
(Asy Syarhul Mumti’ 7/476 ~ 477, dan selainnya)
Walaupun kategori yang ketiga ini diperbolehkan, namun sepantasnya bagi seorang muslim memperhatikan firman Allah (artinya):
“Kalian tidak akan meraih kebaikan sampai kalian menginfakkan apa-apa yang kalian cintai.” (Ali Imran : 92)
-----------------------------------
JUMLAH BINATANG QURBAN
a. Satu Kambing Mewakili Qurban Sekeluarga
Abu Ayyub Al Anshari radhiyallahu 'anhu menuturkan: “Dahulu ada seseorang dimasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.” (H.R. At Tirmidzi dan selainnya dengan sanad shahih)
b. Satu Unta Atau Sapi Mewakili Qurban Tujuh Orang dan Keluarganya
Hal ini dikemukakan Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu : “Kami dulu bersama Rasulullah pernah menyembelih seekor unta gemuk untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang pula pada tahun Al Hudaibiyyah.” (H.R. Muslim)
▪ Sumber http://manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~
Mengkhususkan Kurban untuk Orang Yang telah Meninggal, Bolehkah?
Baca : Hukum Qurban untuk Orang yang Meninggal
Tidak boleh mengkhususkan qurban untuk orang yang telah meninggal, walaupun kerabat dekat. Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat beliau radhiyallahu 'anhum.
Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal, maka yang seperti ini TIDAK MENGAPA.
(Lihat Liqa` Al-Bab al-Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/2)
~~~~~~~~~~~~~~~~
Berhutang untuk Berqurban, bolehkah?
Baca : Hukum Qurban Tapi Hutang
Berhutang untuk membeli hewan kurban DIPERBOLEHKAN bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti, sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati.
Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan.
(Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110)
----------------------
Memakan Daging Kurbannya
Seorang yang berkurban disunnahkan memakan sebagian dari daging hewan kurbannya,
bahkan ada sebagian ulama yang meWAJIBkannya berdasarkan firman Allah 'azza wa jalla (yang artinya):
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (Al Hajj: 28)
Tidak ada ketentuan batas maksimal dalam pengambilan daging kurban, boleh mengambil sedikit, separuh, atau sebagian besar.
----------------------
Menyimpan Daging Qurbannya
Diperbolehkan menyimpan daging hewan kurban walaupun lebih dari tiga hari. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ، فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
“Hanyalah dahulu aku melarang kalian (menyimpan daging qurban) karena ada golongan yang membutuhkan. Sekarang makanlah, SIMPANLAH, dan bersedekahlah” (HR. Muslim no.1971)
----------------------
Menyedekahkan Sebagian Daging Qurban.
Bolehkah Memberikannya KEPADA ORANG KAFIR?
Hendaknya daging hewan kurbannya tidak dimakan semuanya, namun sisihkanlah sebagiannya sebagai sedekah bagi orang-orang fakir, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang artinya):
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (Al Hajj: 28)
Boleh memberikan daging hewan kurban kepada orang kafir, asalkan orang kafir yang :
tidak memerangi kaum muslimin, dan
tidak menampakkan kebencian kepada kaum muslimin.
(Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu 'Utsaimin 25/133)
Sumber http://manhajul-anbiya.net
••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
Insya Allah bersambung (akan di update jika ada fawaid baru di Whatsapp -semoga Allah mudahkan-)
KOMENTAR