Hukum Aqiqah Bagi Anak yang Sudah Meninggal

SHARE:

Hukum Aqiqah Bagi Anak yang Sudah Meninggal

MENGAKIKAHI ANAK YANG SUDAH MENINGGAL

Hukum Aqiqah Bagi Anak yang Sudah Meninggal

Oleh : Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah

Soal : Allah subhanahu wa ta'ala memberi saya rejeki berupa tiga anak perempuan. Hanya saja, mereka meninggal dunia dalam keadaan masih kecil, sementara saya belum sempat mengakikahi mereka. Padahal saya pernah mendengar bahwa syafaat anak-anak kecil¹ di kaitkan dengan akikah². Maka dari itu, apakah sah saya mengakikahi mereka setelah meninggalnya? Apakah saya gabungkan akikah mereka dalam satu sembelihan atau masing-masing di sembelihkan sembelihan sendiri?

Jawaban : Akikah untuk anak yang baru lahir hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang di tekankan), menurut pendapat jumhur (mayoritas) ahlul ilmi (ulama). Akan tetapi, hukum ini berlaku untuk anak-anak yang masih hidup, tanpa ada keraguan di dalamnya, karena hal ini adalah sunnah yang pasti dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam.

Adapun akikah untuk anak-anak yang sudah meninggal (yang belum di akikahi saat hidupnya), tidak tampak di syariatkan bagi Anda. Sebab, akikah itu di sembelih hanya sebagai tebusan bagi anak yang lahir, untuk tafaul (berharap/optimis) akan keselamatannya, dan untuk mengusir setan dari si anak, sebagaimana hal ini di tetapkan olel al-Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, Tuhfah al-Maudud fi Ahkam al-Maulud. Tujuan-tujuan ini tidak ada pada anak-anak yang sudah meninggal.

Adapun hal yang di isyaratkan oleh penanya bahwa akikah masuk  dalam (syarat) syafaat anak yang lahir bagi ayahnya apabila ayah mengakikahinya, hal ini tidaklah benar dan telah di dhaifkan (dilemahkan) oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Beliau menyebutkan bahwa rahasia dalam akikah itu adalah :
1. Akikah menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim 'alaihis salaam tatkala beliau menebus putranya, Ismail 'alaihis salaam.
2. Akikah bertujuan untuk mengusir setan dari anak yang lahir, sementara makna hadits ,

كل غلام رهينة بعقيقته
"Setiap anak tergadai dengan akikahnya."³

Maknanya, si anak tergadai pembebasannya dari setan dengan akikahnya.

Apabila si anak tidak di akikahi, niscaya dia tetap sebagai tawanan bagi setan. Jika di akikahi dengan akikah yang syar'i, dengan izin Allah subhanahu wa ta'ala hal itu akan menjadi sebab terbebasnya dia dari tawanan setan.
Demikian makna yang di hikayatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah.
Bagaimanapun, apabila si penanya ingin mengakikahi anak-anak perempuannya yang sudah meninggal dan menganggap baik hal tersebut, silahkan dia lakukan,. Akan tetapi, yang rajih (kuat) menurut saya, hal tersebut tidaklah di syariatkan.

Kapan waktu yang afdhal (lebih utama) untuk mengakikahi anak yang lahir dan hidup?

Yang afdhal adalah hari ketujuh. Inilah waktu yang paling utama sebagaimana di sebutkan dalam nash/dalil. Namun, seandainya di tunda dari hari ketujuh, tidaklah apa-apa. Tidak ada batasan untuk akhir waktunya. Hanya saja sebagian ahlul ilmi memandang apabila anak telah dewasa, berarti waktu akikah telah gugur. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa tidak ada akikah untuk orang yang sudah dewasa. Sementara itu, jumhur ulama berpandangan tidak ada larangan untuk hal tersebut meskipun yang di akikahi sudah dewasa." (Majmu' Fatawa Fadhilatudy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, 2/573-574)

Disadur dari Majalah Asy Syariah Edisi 105, vol IX/1436H/2014M
----------------------------------
¹. Anak-anak kecil yang meninggal sebelum baligh, bisa memberikan syafaat kepada kedua orangtuanya dengan izin Allah subhanahu wa ta'ala
². Bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya asalkan si anak sudah di akikahi.
³. HR Ahmad (5/12), Abu Dawud no. 2837, at-Tirmidzi no. 1522, dll dinyatakan shahih dalam shahih al-Jami' no. 4541

Arsip WSI ||http://forumsalafy.net/mengakikahi-anak-yang-sudah-meninggal/
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

KOMENTAR

BLOGGER: 1

Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,155,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,155,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,594,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,149,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Hukum Aqiqah Bagi Anak yang Sudah Meninggal
Hukum Aqiqah Bagi Anak yang Sudah Meninggal
Hukum Aqiqah Bagi Anak yang Sudah Meninggal
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMqgWsWy-l-dQlPNEzJ29rkxBjEWR-whmVIiLsR2USgTyqvHR06te_6SNGVKsX_gP0B5Xe49s3TFOI636Sbzq62uVML-OG5uHvzfEAD-TL62F7LdE7LYgo637ygCV9l4uk62V0rR5ZD-ER/s1600/hukum-aqiqah-anak-meninggal.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMqgWsWy-l-dQlPNEzJ29rkxBjEWR-whmVIiLsR2USgTyqvHR06te_6SNGVKsX_gP0B5Xe49s3TFOI636Sbzq62uVML-OG5uHvzfEAD-TL62F7LdE7LYgo637ygCV9l4uk62V0rR5ZD-ER/s72-c/hukum-aqiqah-anak-meninggal.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2015/08/hukum-aqiqah-bagi-anak-yang-sudah-meninggal.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2015/08/hukum-aqiqah-bagi-anak-yang-sudah-meninggal.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy