Siapa Saja yang Dihukumi Mati Syahid Dalam Islam ?
SIAPA SAJA YANG DIHUKUMI "MATI SYAHID" DALAM ISLAM ?
Dijawab Oleh:
Asy-Syaikh Al-'Allaamah Muhammad Nashiruddin Al-Albany -rahimahullahu-:
الشَّهيدُ في الإسلامِ له حالتان:
إمَّا أنْ تكون شهادته حقيقيَّة، وإمَّا أنْ تكون شهادتُه حُكميَّة، وليست حقيقيَّة.
Seorang yang MATI SYAHID menurut Islam ada dua keadaan:
- Baik mati syahid HAKIKI (yang sebenarnya, yaitu ketika jihad fi sabilillah) atau
- Mati syahid secara HUKUM SAJA, bukan syahid hakiki.
Mati syahid itu ada dua:
Mati syahid yang PERTAMA yaitu:
Kaum Muslimin yang TERBUNUH DI MEDAN PEPERANGAN dan dia berperang di jalan Allah. Maka inilah yang dinamakan mati syahid yang SEBENARNYA (HAKIKI). Dan yang seperti ini berlaku hukum yang sudah maklum padanya di dalam Islam yaitu:
- tidak dimandikan,
- tidak dikafani jenazahnya,
- dikubur bersama pakaiannya yang berlumur darah suci,
- dan dimakamkan di tempat ia gugur.
Ini adalah hukum-hukum yang berlaku KHUSUS untuk seorang yang mati syahid dalam pertempuran.
K E D U A :
Kemudian ada juga yang dinamakan mati syahid secara MAKNA (HUKUM), dan tidak terdapat padanya hukum-hukum yang berkaitan dengan mati syahid atau seorang yang syahid hakiki.
Ini adalah salah satu bentuk mati syahid yakni mati syahid secara hukum (maknawi).
Tidak lain istilah ini dinukilkan dari syari'at yang penuh hikmah, pada keadaan-keadaan tertentu saja, bahwa "siapa yang berperilaku begini maka dia syahid".
Contoh:
Rasulullah ﷺ bersabda (beliau -rahimahullahu- menukilkan hadist secara makna_red ) :
« مَن مات دون ماله فهو شهيدٌ، ومن مات دون دمهِ فهو شهيدٌ، ومن مات دون أرضه فهو شهيدٌ»[1] « من قتله بطنه فهو شهيد، من قُتِلَ في الغرْق أو الهدم فهو شهيد، من قُتِلَ بداء السّلِّ فهو شهيد، المرأة الجمعاء تموت في نفاسها فهي شهيدة».[2].
“ Barangsiapa yang mati karena membela hartanya maka ia syahid, barangsiapa yang mati demi melindungi darahnya (nyawanya) maka ia syahid, barangsiapa yang mati demi membela negerinya maka ia syahid [¹] , barangsiapa yang matinya karena penyakit perutnya maka ia syahid, barangsiapa yang mati karena tenggelam atau tertimpa barang keras maka ia syahid, barang siapa mati karena penyakit paru-paru maka ia syahid, dan perempuan yang mati karena melahirkan dalam keadaan masa nifas maka ia syahid” [²].
Inilah sebagian contoh-contoh yang shahih dari Nabi ﷺ bahwa beliau menggunakan pada kondisi-kondisi itu istilah syahid.
Bersamaan dengan itu para ulama ijma' (bersepakat) bahwa pemakaian istilah syahid ini TIDAK memberikan kepadanya keutamaan SEBAGAIMANA orang yang mati syahid hakiki yang wafat di medan perang.
وإنَّمـا هو من باب التَّقريب في الفضل؛ يعني هــؤلاء الذين أَطلق عليهم الرَّسول عليه الصلاة والسَّلام أنَّهم، أو أنَّ كــل واحـد منهم شهيد، له فضل لا يساويه في ذلك سائرُ النَّاس الذين لا يموتون في حـــالةٍ من هذه الأحـــوال.
Hal ini hanyalah sebagai bentuk mendekatkan dalam hal KEUTAMAAN.
Yaitu mereka -yang Rasulullah ﷺ menamai bahwa mereka atau masing-masing mereka adalah syahid- ia memiliki keutamaan yang tidak sama dengan seluruh manusia yang wafatnya tidak dalam salah satu keadaan-keadaan tersebut.
———————————————
Catatan kaki:
[1] Dari Sa'id bin Zaid -radhiyallahu 'anhu- berkata: aku pernah mendengar Rasulullahi ﷺ bersabda:
« مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيد »ٌ
“Barangsiapa yang terbunuh mempertahankan hartanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena melindungi keluarganya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela agamanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh untuk menjaga darahnya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh demi melindungi keluarganya maka ia syahid ” (HR. Abu Daud, Nasaai, dan lainnya, dishahihkan oleh Imam Al-Albany -rahimahumullahul jami'- dalam kitab Shahih Targhib dan Tarhib no. 1411)
[2] Terdapat dalam hadist yang panjang dari Jabir bin ‘Atik -radhiyallahu 'anhu- :
« الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ، وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيد »
" Syuhada ada tujuh selain yang terbunuh di jalan Allah:
■ yang mati karena wabah tha’un syahid
■ yang tenggelam syahid
■ yang mati karena sakit lambung ia syahid
■ yang mati karena sakit perut syahid
■ yang mati terbakar syahid
■ yang mati terkena reruntuhan syahid
■ dan wanita yang mati ketika(atau setelah) melahirkan maka ia syahid ”
(HR. Abu Daud, Nasaai dan selainnya, dishahihkan oleh Imam Al-Albany -rahimahimullahul jami'- pada kitab shahih Targhib dan Tarhib no. 1398).
Sumber: Silsilatul Huda wan Nur (kaset ke- 793, menit ke- 39)
✲✹✲
Sumber:
http://www.sahab.net/home/?p=1618
Alih Bahasa :
Abu Kuraib Habib bin Ahmad (Bandung) -hafidzahullah-
__________________
مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
WA Forum Berbagi Faidah | www.alfawaaid.net
KOMENTAR