Hukum Bedoa Meminta Kenikmatan Dunia Dalam Shalat Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin رØمه الله Pertanyaan: Surat in...
Hukum Bedoa Meminta Kenikmatan Dunia Dalam Shalat
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin رØمه الله
Pertanyaan:
Surat ini datang dari seorang pengirim (Abdullah) yang berasal dari Thaif. Ia berkata dalam suratnya pendapat para ahli fiqh tentang tidak bolehnya berdoa meminta kenikmatan dunia dalam shalat semisal ia berkata: "Ya Allah karuniakan lah rezeki kepadaku berupa budak wanita yang cantik atau hewan tunggangan yang bagus jalannya", karena permintaannya itu akan membatalkan shalat. Benarkah pendapat ini dan adakah perbedaan hukum antara shalat wajib dan shalat sunnah dalam masalah ini? 📩Jawaban:
Pendapat tentang tidak bolehnya seseorang berdoa dalam shalatnya meminta kenikmatan dunia merupakan pendapat yang tidak benar sehingga boleh bagi seseorang berdoa dalam shalatnya dan di luar shalat sesuai apa yang ia kehendaki sebagaimana dalam hadits : "Hendaknya salah seorang dari kalian meminta kepada Rabbnya meskipun meminta tali sandalnya". Dan dalam hadits Ibnu Mas'ud رضي الله عنه yang tsabit (terkumpul syarat keshahihannya) dalam ash-Shahihain (Bukhari-Muslim) ketika menyebutkan tasyahhud,
Beliau صلي الله عليه و سلم berdabda: " Kemudian hendaklah seseorang memilih doa yang ia kehendaki. Maka sabda beliau 'Maa syaa' merupakan lafadz yang umum karena kata 'Maa' itu adalah isim maushul (kata sambung) yang berfaidah umum, sehingga mengandungi atau menunjukkan bolehnya berdoa sesuai apa yang dikehendaki berupa perkara agama dan dunia serta akhirat. Maka boleh seseorang itu meminta dalam shalat wajib dan sunnah sesuatu yang berkaitan dengan perkara dunia semisal ia berkata: Ya Allah karuniakanlah rezeki istri yang cantik atau mobil yang bagus" dan lainnya. Karena keumuman hadits tersebut menunjukkan atas hal ini dan Nabi صلي الله عليه و سلم telah bersabda: "Adapun sujud maka perbanyaklah doa di dalamnya". Sehingga tidak dikhususkan dengan doa tertentu. Maka pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bolehnya seseorang berdoa sesuai apa yang ia kehendaki berupa kebaikan dunia dan akhirat dalam shalatnya
Fatawa Nurun 'alad Darb
KOMENTAR