HUKUM DUDUK TAWARRUK APABILA AKAN MEMBUAT SEMPIT ORANG YANG BERADA DI SAMPINGNYA Oleh: Asy-Syaikh Al 'Allaamah Muhammad bin Sholi...
HUKUM DUDUK TAWARRUK APABILA AKAN MEMBUAT SEMPIT ORANG YANG BERADA DI SAMPINGNYA
Oleh:
Asy-Syaikh Al 'Allaamah Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin -rahimahullah-
SOAL:
Tentang duduk tawarruk (duduk pada tasyahhud akhir_ed) di dalam sholat bagi seorang makmum -- jika hal tersebut akan mempersempit orang yang di sebelahnya--, manakah yang lebih utama: bertawarruk atau meninggalkannya? Karena banyak orang yang tidak mampu ber-tawarruk kecuali jika dia bersandar pada orang yang di sebelahnya.
JAWABAN :
Segala Puji hanya milik Allah Ta'ala.
Duduk tawarruk di dalam sholat sudah diketahui caranya, yaitu anda menegakkan kaki yang kanan dan mengeluarkan kaki kiri dari sisi kanan. Duduk tawarruk adalah anda meletakkan pinggangmu di tanah.
Dan kondisi ini membuat seseorang harus bergeser sedikit. Dan bisa jadi shof tersebut sempit dan manusia berdesak-desakan di dalam shof, sehingga dia mengganggu orang yang ada di sebelahnya.
Maka menurut kami, disini terkumpul dua perkara:
■ Mengerjakan sunnah, dan
■ Mencegah dari mengganggu seorang muslim.
Lalu manakah yang lebih utama: Mengerjakan sunnah atah mencegah gangguan?
الأَوْلى دفــع الأذى ؛ لأن أذيــة المؤمن ليست بالــهينة ، أذية المؤمن ولو بالقــول فضلاً عن الفعــل الذي يحصــل في الصلاة ويشوِّش عليــه صلاتــه ، أذية المؤمن تكون بالقــول أو بالفعــل ..
Yang lebih utama adalah MENAHAN GANGGUAN, karena mengganggu seorang muslim bukanlah perkara yang REMEH, walaupun dengan ucapan. Apalagi dengan perbuatan yang terjadi di dalam sholat dan MERUSAK KONSENTRASI shalat padanya.
Gangguan terhadap seorang mukmin bisa terjadi dengan ucapan atau perbuatan.
Allah 'Azza wa Jala berfirman:
ً
﴿وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَــا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُبِينا﴾
"Dan orang-orang yang MENGGANGGU kaum mukminin dan mukminat dengan TANPA ADA kesalahan yang mereka lakukan, maka sungguh dia telah menanggung kedustaan dan dosa yang nyata." (Q.S. al-Ahzaab: 58)
Rosulullah ﷺ bersabda:
من كـــان يؤمن بالله واليوم الآخــر فلا يؤذ جــــارَه
"Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia MENGGANGGU tetangganya".
Dan suatu saat Beliau ﷺ keluar menuju para shahabatnya sedang mereka di masjid melaksanakan shalat dan mengeraskan bacaan, maka Beliau ﷺ bersabda:
كلكــم يناجي ربـــه ، فلا يؤذِيَنَّ بعضـُكــم بعضاً في القـــراءة
"Setiap kalian sedang bermunajat (berbicara dengan suara lembut) dengan Robb-nya, maka sungguh janganlah sebagian kalian MENGGANGGU sebagian yang lain ketika membaca."
Dimana letak gangguannya?!
Gangguan tersebut adalah jika Anda MENGERASKAN BACAAN maka menimbulkan suara BERISIK terhadap orang-orang yang ada di sekitar Anda, sehingga Anda mengganggu mereka.
Maka kaidah ini perhatikanlah, yaitu:
تركُ السنــة لدفـــع الأذية خير من فعــل السنـــة مـــع الأذية
"MENINGGALKAN SUATU SUNNAH UNTUK MENAHAN GANGGUAN ITU LEBIH BAIK DARIPADA MENGERJAKAN SUNNAH NAMUN MENGGANGGU ORANG LAIN".
Maka orang yang duduk tawarruk ini, jika tawarruk-nya itu mengganggu orang di sebelahnya maka dia JANGAN ber-tawarruk.
Dan jika Allah mengetahui niatnya bahwasanya kalau tidak seperti ini keadaannya, maka tentu dia akan ber-tawarruk, maka sesungguhnya Allah Ta'ala tetap akan memberi pahala kepadanya, karena ia menjadi seperti orang yang dikatakan oleh Rosulullah ﷺ :
مَن مرض أو ســـافر كُتِب لـــه ما كـــان يعمـــل صحيحاً مقيماً
"Siapa yang sakit atau sedang safar, maka ditulis baginya apa yang biasa ia kerjakan tatkala sehat dan mukim (tidak sedang safar)".
-Selesai-
✲✹✲
Sumber:
Liqo`atul Baabil Maftuh: 2/38
Alih Bahasa:
Syabab Forum Berbagi Faidah
__________________
مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | www.alfawaaid.net
afwan ana mau tanya ini maksudnya mmelipat kaki, duduk seprti tasyahud awal atau duduk tasyahud akhir (tawarruk)
BalasHapus