Mengusap Khuf, Syariat yang Kian di Tinggalkan

SHARE:

"Usap khuf aja !" "Apa itu khuf? " Mungkin kurang lebih seperti itu percakapan dua pemuda yang belum tahu dan yang ...

mengusap khuf
"Usap khuf aja !"
"Apa itu khuf? "

Mungkin kurang lebih seperti itu percakapan dua pemuda yang belum tahu dan yang sudah tahu tentang syariat khuf saat mereka sedang berwudhu. Nah kali ini, kita akan memabahas sedikit tentang syariat mengusap khuf. Insya Allah.


Jadi, apa itu khuf?

Khuf itu adalah sesuatu yang dikenakan pada kaki, yang terbuat dari kulit atau selainnya. Tapi alas kakinya yang menutupi mata kaki. Misalkan sepatu. Jadi kalau dibawah mata kaki bukan termasuk khuf.

Dalilnya?

Sebuah hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu,

“Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud no. 162 di shahihkan oleh Syaikh Al Albani)

Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu 'anhu berkata:

Aku pernah menyertai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam satu safar, (tatkala beliau berwudhu) akupun menjulurkan tanganku untuk melepas dua khuf yang sedang beliau kenakan. Namun beliau berkata: “Biarkan dua khuf ini (jangan dilepas) karena aku memasukkan keduanya (kaki beliau) dalam keadaan suci.” Beliaupun mengusap di atas kedua khuf tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 206 dan Muslim no. 274)

Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu 'anhu menuturkan pengalamannya bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

Aku pernah berjalan menyertai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau berhenti di tempat pembuangan sampah suatu kaum dan kencing di situ dalam keadaan berdiri. Maka akupun menyingkir dari beliau, namun beliau berkata: “Mendekatlah.” Aku pun mendekat hingga aku berdiri di sisi kedua tumit beliau. Kemudian beliau berwudhu dan mengusap di atas dua khufnya.” (HR. Al-Bukhari no. dan Muslim no. 273)

Ulama mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta Hudzaifah untuk mendekat ketika beliau sedang kencing dengan tujuan menutupi beliau dari pandangan manusia dan selainnya. (Syarah Shahih Muslim, 3/167)

Hammam berkata: “Jarir radhiyallahu 'anhu kencing, kemudian ia berwudhu dan mengusap di atas dua khufnya. Ada seseorang yang bertanya kepadanya: “Engkau melakukan hal ini?” Jarir menjawab:
“Iya, aku pernah melihat Nabi  kencing, kemudian berwudhu dan mengusap di atas dua khufnya.” (HR. Al-Bukhari no. 387 dan Muslim no. 272)

Syaratnya?

Syarat dibolehkannya mengusap khuf adalah ketika orang tersebut
  • mengenakan khuf dalam keadaaan suci (telah berwudhu) dengan sempurna termasuk mencuci kedua kakinya
  • khuf yang dikenakan harus suci dari najis. Bila padanya ada najis maka tidak dibolehkan untuk mengusapnya melainkan harus dibersihkan terlebih dahulu.
  • mengusapnya pada waktu yang ditetapkan, yaitu sehari semalam untuk mukim dan tiga hari tiga malam untuk musafir
  • hanya berhadats kecil, bukan hadats besar, 

Bagian yang di usap ?

Bagian atasnya saja, tidak perlu bagian bawah. Coba scroll keatas dan lihat hadits Ali bin Abi Thalib. Itulah dalilnya !

Cara mengusapnya ?

Cara pengusapannya dilakukan dengan kedua tangan secara bersama-sama di atas kedua kaki, yakni tangan kanan mengusap kaki kanan sedangkan tangan kiri mengusap kaki kiri pada saat yang bersamaan, sebagaimana mengusap kedua telinga. Demikian dzahir yang ditunjukkan dalam As Sunnah dengan ucapan Al-Mughirah bin Syu’bah: “Beliau mengusap di atas kedua khufnya.” Al-Mughirah tidak mengatakan Nabi memulai dari kaki kanannya.

Ada orang yang memulai pengusapan dengan kaki kanannya kemudian kaki kirinya, dan kebanyakan manusia mengusap dengan kedua tangannya di atas kaki kanan dan setelahnya mengusap dengan kedua tangannya di atas kaki kiri. Cara seperti ini jelas tidak ada asalnya dari apa yang kami ketahui, bahkan ulama hanya mengatakan: “Mengusap dengan tangan kanan di atas kaki kanan dan tangan kiri di atas kaki kiri. Namun bagaimana pun cara pengusapan dilakukan tetaplah mencukupi, hanya saja yang lebih utama adalah apa yang telah kami sebutkan.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 4/177)

Waktu pengusapan?

Syuraih ibnu Hani berkata: Aku pernah mendatangi ‘Aisyah radhiyallahu 'anha untuk bertanya kepadanya tentang mengusap di atas dua khuf. Maka ‘Aisyah berkata: “Hendaknya engkau mendatangi ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, tanyakan padanya karena ia pernah safar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam” Maka kami pun bertanya kepada Ali. Beliau berkata:

“Rasulullah menetapkan waktu pengusapan khuf bagi seorang musafir selama tiga hari tiga malam. Sedangkan bagi seorang yang bermukim (tidak safar) selama sehari semalam.” (HR. Muslim no. 276)
Namun awal perhitungan waktu dibolehkannya mengusap khuf ini pun diperselisihkan oleh ulama:
  • Pendapat pertama mengatakan, bagi muqim (orang yang menetap/ tidak bepergian) dimulai saat memakai khuf pertama kali sampai 24 jam berikutnya, sedangkan musafir (orang yang bepergian) sampai 72 jam berikutnya (tiga hari). Ini adalah pendapat Al-Hasan.
  • Pendapat kedua, dimulai saat si pemakai berhadats untuk pertama kali setelah memakai khuf, demikian pendapat jumhur ulama.
  • Pendapat ketiga, dimulai saat ia mengusap khufnya pada kali yang pertama dan pendapat inilah yang rajih menurut penulis sebagaimana hal ini dipegangi oleh Al-Auza’i, Abu Tsaur, satu riwayat dari Al-Imam Ahmad dan Dawud. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir dan Ats-Tsauri. (Al-Majmu’, 1/513)
Berdasarkan pendapat yang ketiga ini maka bila dimisalkan seseorang berwudhu untuk shalat Shubuh dan setelahnya ia mengenakan khuf. Ia terus di atas thaharah sampai pukul 9 pagi (pada hari Senin, misalnya). Kemudian ia berhadats, namun ia baru berwudhu pada pukul 12 siang dengan mengusap khufnya, maka perhitungan waktu dibolehkan baginya untuk mengusap khuf dihitung mulai pukul 12 siang dan berakhir sampai pukul 12 siang hari berikutnya (hari Selasa) bila ia muqim, bila musafir berakhir pada pukul 12 siang hari keempat (hari Kamis). (Asy-Syarhul Mumti’, 1/187)

Jika waktu pengusapan telah usai?

Bila seseorang telah habis masa pengusapan khufnya, maka ia harus melepas khuf tersebut bila memang berhadats, untuk berwudhu secara sempurna dengan mencuci kembali kakinya (Al-Muhalla, 1/332), dan setelahnya boleh baginya menggunakan kembali khufnya sebagaimana hukum yang awal.

Ibnu Qudamah rahimahullah menukilkan ucapan Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, ia berkata: “Selesainya masa pengusapan khuf tidaklah membatalkan wudhu seseorang, hingga ia boleh shalat sampai ia berhadats. Bila ia telah berhadats, ia tidak boleh lagi mengusap khufnya namun ia harus melepaskannya (untuk berwudhu secara sempurna).” (Al-Mughni, 1/178)

Pemabatal-pembatal pengusapan khuf ?

Hadits Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami, bila kami sedang safar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali bila ditimpa janabah. Akan tetapi bila hanya buang air besar, kencing, dan tidur (tidak perlu melepaskannya).” (HR. At-Tirmidzi no. 96. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’us Shahih, 1/538)

Kalau khuf nya di lepas setelah pengusapan ?

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Orang yang mengusap khuf dan imamah tidaklah batal wudhunya dengan ia melepaskan khuf dan imamahnya. Tidak pula batal wudhu tersebut dengan selesainya waktu pengusapan sehingga tidak wajib baginya untuk mengusap kepalanya dan mencuci kedua kakinya setelah itu.” (Al-Ikhtiyarat dalam Al-Fatawa Al-Kubra,  5/306)

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Apabila seseorang melepas khuf atau kaos kakinya setelah ia mengusapnya, maka thaharahnya tidaklah batal menurut pendapat yang shahih. Akan tetapi yang batal adalah pengusapannya bukan thaharahnya. Apabila ia kembali mengenakan khufnya sementara wudhunya telah batal, maka ia harus melepas khufnya tersebut dan berwudhu dengan mencuci kedua kakinya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail, 4/179)

Tambahan Faidah

Ditanyakan kepada Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah: “Apabila seseorang melepas kaos kakinya (dan tentunya khuf masuk dalam permasalahan ini, pen) dalam keadaan ia masih memiliki wudhu kemudian ia mengenakannya kembali sebelum batal wudhunya, apakah boleh baginya mengusap kaos kaki tersebut?”

Beliau berkata: “Apabila seseorang melepas kaos kakinya kemudian ia mengenakan kembali dalam keadaan masih memiliki wudhu, maka apabila wudhu itu adalah wudhu yang pertama kali -maksudnya belum batal wudhunya setelah ia mengenakan kaos kaki tersebut- maka tidak mengapa baginya untuk mengenakannya kembali dan mengusapnya apabila ia berwudhu (lagi). Namun apabila wudhu itu adalah wudhu pengusapan yang dengannya ia mengusap kaos kakinya maka setelah ia melepaskannya kemudian mengenakannya kembali  maka tidak diperkenankan lagi baginya untuk mengusapnya, karena mengenakan kaos kaki itu harus didahului dengan thaharah dengan memakai air. Sementara, ini adalah thaharah dengan mengusap, demikian  yang aku ketahui dari ucapan ahlul ilmi.

Akan tetapi  bila ada orang yang berkata bahwa ia mengusap kaos kakinya yang ia kenakan kembali setelah melepaskannya dalam keadaan thaharah, walaupun itu adalah thaharah dengan pengusapan, maka hal itu boleh baginya selama waktu pengusapannya belum habis. Ini merupakan pendapat yang kuat akan tetapi aku tidak mengetahui ada seorang pun dari kalangan ahlul ilmi yang berkata demikian sehingga hal ini mencegahku untuk berpendapat demikian.

Bila memang ada dari kalangan ahlul ilmi yang berkata demikian maka pendapat itu yang benar menurutku, karena thaharah pengusapan adalah thaharah yang sempurna. Sehingga sepantasnya dikatakan apabila ia dibolehkan mengusap dalam keadaan ia mengenakannya di atas  thaharah pencucian (yang awal), maka tentunya boleh ia mengusap dalam keadaan ia mengenakannya di atas thaharah pengusapan. Namun aku tidak dapatkan  seorang pun dari ahlul ilmi yang berpandangan demikian. (Buhuts wa Fatawa fil Mashi ‘alal Khuffain, soal ke 11)

Mana yang lebih utama, mencuci kaki atau mengusap khuf ?

Melihat keadaan, bila sedang mengenakan khuf maka lebih utama mengusapnya. Namun bila sedang tidak mengenakan khuf, lebih utama mencuci kaki. Demikian pendapat ini dipegangi oleh Ibnu Taimiyah dan murid beliau Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah sebagaimana dalam Zadul Ma’ad, 1/50.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Yang lebih utama pada diri setiap orang adalah sesuai dengan keadaannya, bila ia mengenakan khuf maka cukup baginya untuk mengusap di atas khufnya dan tidak perlu ia melepaskannya dalam rangka mencontoh Nabi dan para shahabatnya. Adapun orang yang kedua kakinya telanjang maka yang utama ia mencuci keduanya dan tidak perlu ia bersengaja mengenakan khuf ketika itu untuk diusapnya. Sementara Nabi mencuci kedua kakinya bila dalam keadaan telanjang (tidak mengenakan khuf) dan beliau mengusap khuf bila bertepatan saat itu beliau sedang mengenakan khuf.” (Al-Ikhtiyarat dalam Al-Fatawa Al-Kubra, 5/305)

Penutup

Demikianlah ringkasan tentang syariat mengusap khuf. Catatan ini spesial buat penulis (peringkas) sebagai bahan muraja'ah dan mudah-mudahan bermanfaat bagi yang membaca. Sungguh masih begitu banyak syariat-syariat Islam yang masih perlu di ungkap. Mudah-mudahan Allah memberikan kita semua semangat untuk terus belajar memahami Agama Islam yang sempurna ini. Kalau bukan kita yang mengenal Islam, siapa lagi ???

Referensi 

Sumber yang saat ini masih terpercaya untuk saya ambil faedah di dalamnya, website majalah asysyariah.com sebagai buah tinta para asatidz Ahlussunnah wal Jamaah.

http://asysyariah.com/mengusap-khuf/
http://asysyariah.com/mengusap-khuf-2/

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,155,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,155,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,594,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,149,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Mengusap Khuf, Syariat yang Kian di Tinggalkan
Mengusap Khuf, Syariat yang Kian di Tinggalkan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRUywnW1SObaEVT3QuHfUH-CkzMamTbx5S8GtUW1TwckEVeYTYGpD8v7HB-sKUEJ9jEDSZtmuI1YMoqRuJ5b6se6Xzn6ji2qZR0Vp2zVxBOH0hodmR5aTt7Zo-Q4zfQxQ7FsqBXVNF_PsE/s1600/mengusap+khuf.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRUywnW1SObaEVT3QuHfUH-CkzMamTbx5S8GtUW1TwckEVeYTYGpD8v7HB-sKUEJ9jEDSZtmuI1YMoqRuJ5b6se6Xzn6ji2qZR0Vp2zVxBOH0hodmR5aTt7Zo-Q4zfQxQ7FsqBXVNF_PsE/s72-c/mengusap+khuf.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2015/03/mengusap-khuf-syariat-yang-kian-di.html?m=0
https://www.atsar.id/?m=0
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2015/03/mengusap-khuf-syariat-yang-kian-di.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy