HUKUM MEMAKAI CINCIN BESI FATWA PERTAMA Oleh : Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta (24/64) no. 11...
HUKUM MEMAKAI CINCIN BESI
FATWA PERTAMA
Oleh : Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta (24/64) no. 11137.
Pertanyaan:
"Saya pernah mendengar bahwa memakai cincin besi itu haram bagi kaum pria. Kami berharap adanya penjelas tentang permasalahan ini disertai dalil-dalilnya?"
Jawaban:
Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah...
Dari Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya (shahabat Buraidah, pen) ia mengisahkan: Bahwa seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan memakai cincin emas. Seketika itu Rasulullah berkomentar, "Kenapa aku mendapati darimu aroma berhala?" Orang itu lantas melempar cincin emasnya.
Pada kesempatan lain, laki-laki tersebut datang lagi ke Rasulullah dengan memakai CINCIN BESI. Kali ini beliau berkomentar, "Kenapa aku melihatmu memakai PERHIASAN PENDUDUK NERAKA?" Akhirnya, laki-laki itu kembali melemparkan cincin besi yang dipakainya.
"Lalu dari bahan apa aku membuat cincin?" tanyanya.
“Gunakanlah bahan perak untuk cincin, namun jangan sampai satu mitsqal.” jawab Rasulullah. (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasai. at-Tirmidzi berkata, "hadits ini gharib).
Dari Iyas bin al-Harits bin al-Mu'aiqib, dari kakeknya (al-Mu'aiqib), ia berkata, "Adalah cincin Rasulullah terbuat dari besi yang bersepuh perak." (HR Abu Dawud dan An-Nasai).
Disebutkan pula dalam ash-Shahihain, dari Sahl bin Sa'd al-Anshariy, ia berkata, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkata kepada seorang laki-laki yang meminang wanita yang penah menghibahkan dirinya kepada Nabi, "Carilah mahar meski hanya berupa cincin dari besi."
Hadits terakhir ini menunjukkan BOLEHNYA MEMAKAI CINCIN BESI, seperti yang ditunjukkan pula pada hadits Mu'aiqib di atas.
Adapun hadits Buraidah di atas ada sisi kedhaifan (kelemahan) pada sanadnya. Sehingga, jelaslah bahwa PENDAPAT YANG KUAT adalah TIDAK MENGAPA MEMAKAI CINCIN BESI.
Hanya saja, memakai cincin perak itu lebih afdhal. Sebab, cincin Nabi terbuat dari perak seperti yg tersebut pada hadits ash-Shahihain.
Wa billahittaufiq.
Washallallahu wasallam 'ala nabiyyina Muhammad.
Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta (24/64) no. 11137.
Ketua : asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah
••••••••••••••••••
FATWA KEDUA
Oleh : asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah.
------------------------
Pertanyaan:
Barakallahu fikum, apa hukum syar'i menurut pandangan antum tentang memakai cincin yang bertuliskan nama "Allah" dan apa hukumnya memakai CINCIN dari BESI?
Jawab:
Adapun cincin yang berukirkan (bertuliskan) "lafzhul jalalah" (yakni lafazh الله ), jika yang demikian itu karena pemilik cincin mengukir pada cincin tersebut namanya dan namanya adalah "Abdullah" maka yang demikian ini TIDAK MENGAPA.
Dahulu cincin Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertuliskan padanya "Muhammad Rasul Allah"
Adapun jika menuliskan "lafzhul jalalah" saja, sesungguhnya penulisan "lafzhul jalalah" saja, baik pada cincin atau selainya, tidak ada makna dan faidah darinya karena bukan kalimat yang tersusun yang mengandung makna, dan mayoritasnya orang-orang yang menuliskan dengan cara seperti ini bertujuan mengharap barakah dengan nama Allah. Dan mengharap barakah dengan nama Allah dengan cara seperti ini tidak ada asalnya di dalam syari'at.
Sehingga perbuatan tersebut lebih dekat kepada kebidahan daripada mubahnya.
Adapun memakai CINCIN BESI, maka pendapat yang benar adalah TIDAK MENGAPA memakainya.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap seseorang yang meminta kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam agar menikahkanya dengan wanita yang pernah menghibahkan dirinya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam namun beliau tidak menginginkannya, beliau bersabda kepadanya (pria tersebut) :
"Carilah walaupun hanya cincin dari besi."
Hadits ini di dalam shahihain (Shahih al-Bukhari dan Muslim)
dapun yang diriwayatkan bahwa besi itu adalah pakaianya penduduk neraka.
Telah berkata sebagian ulama bahwa hadits tersebut SYADZ dan tidak diterima.
Sumber:
Maktabah Fatawa: Fatawa Nur 'ala ad-Darb.
•••••••••••••••••••
Sumber : Majmu'ah Manhajul Anbiya
KOMENTAR