Jika Imam Memutuskan Shalat Tapi Tidak Menunjuk Penggantinya ?

SHARE:

JIKA SEORANG IMAM MEMUTUSKAN SHALATNYA SEMENTARA IMAM TERSEBUT TIDAK MENUNJUK PENGGANTINYA, APAKAH YANG WAJIB DILAKUKAN OLEH MAKMUM?

JIKA SEORANG IMAM MEMUTUSKAN SHALATNYA SEMENTARA IMAM TERSEBUT TIDAK MENUNJUK PENGGANTINYA, APAKAH YANG WAJIB DILAKUKAN OLEH MAKMUM?




Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله

Pertanyaan: Pertanyaan kedua: Jika seorang imam memutuskan shalatnya karena suatu sebab apa saja kemudian keluar (dari jama’ah shalat) dan tidak menunjuk seorangpun sebagai penggantinya, maka apakah hukumnya? Apakah dalam hal ini terdapat perbedaan jika shalat tersebut adalah shalat Jum’at atau selainnya?

Jawaban: Pada dasarnya pernyataan bahwa “Jika seorang imam memutuskan shalatnya karena suatu sebab apa saja..” haruslah dikaitkan dengan suatu sebab yang dapat dibenarkan (secara syar’i, pent.) untuk memutuskan shalat. Adapun “karena suatu sebab apa saja”, maka tidaklah sah seorang imam untuk memutuskan shalat dengan suatu sebab apa saja (yang tidak syar’i, pent.) pada shalat-shalat wajib dan ini jelas. Jika shalat tersebut adalah shalat nafilah/sunnah, maka yang lebih utama adalah ia tidak memutuskan shalatnya, bahkan ia meneruskan shalat dan tidak memutuskannya kecuali untuk suatu tujuan atau alasan yang benar.

Dalam semua keadannya, jika seorang imam memutuskan shalatnya dengan suatu sebab yang syar’i atau dengan tanpa sebab yang syar’i maka: jika karena suatu sebab yang syar’i, maka ia tidak berdosa; tapi jika tanpa suatu sebab yang syar’i, maka ia berdosa.

Dan jika imam tidak menunjuk penggantinya dalam situasi tersebut, maka bagi makmum  salah satu dari dua keadaan:
– para makmum menyempurnakan shalatnya secara munfarid/sendiri-sendiri; atau
– mereka memajukan salah seorang di antara mereka (sebagai imam) atau salah seorang di antara mereka memajukan dirinya (sebagai imam) dan menyempurnakan shalat bersamanya.

Dan tidaklah mengapa yang demikian ini pada mereka. Hanya saja yang lebih utama adalah jika seorang imam mendapati suatu keadaan (yang dapat dibenarkan) yang mengharuskannya keluar dari shalat maka yang lebih utama ia menunjuk penggantinya sehingga tidak menimbulkan kebingungan di antara pada makmum.

Sumber: Silsilah Fatawa Nur ‘alad Darb > Kaset No. 100

Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

http://forumsalafy.net/jika-seorang-imam-memutuskan-shalatnya-sementara-imam-tersebut-tidak-menunjuk-penggantinya-apakah-yang-wajib-dilakukan-oleh-makmum/

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,155,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,155,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,594,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,149,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Jika Imam Memutuskan Shalat Tapi Tidak Menunjuk Penggantinya ?
Jika Imam Memutuskan Shalat Tapi Tidak Menunjuk Penggantinya ?
JIKA SEORANG IMAM MEMUTUSKAN SHALATNYA SEMENTARA IMAM TERSEBUT TIDAK MENUNJUK PENGGANTINYA, APAKAH YANG WAJIB DILAKUKAN OLEH MAKMUM?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8MXvxGMeXhm7gB-H8KKP-wxBAZ17BkHh0xeL_1DG12bicJZHYThTM54cbj-CKvpgtlTRGjm-J2IeqscuuGKQ1bcRuX8poszlF2oz9f8P56Xf-KVc8fxsqnSZw0YTvdESs89-_HLX2qrGJ/s1600/ask.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8MXvxGMeXhm7gB-H8KKP-wxBAZ17BkHh0xeL_1DG12bicJZHYThTM54cbj-CKvpgtlTRGjm-J2IeqscuuGKQ1bcRuX8poszlF2oz9f8P56Xf-KVc8fxsqnSZw0YTvdESs89-_HLX2qrGJ/s72-c/ask.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2015/11/jika-imam-memutuskan-shalat-tapi-tidak-menunjuk-penggantinya.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2015/11/jika-imam-memutuskan-shalat-tapi-tidak-menunjuk-penggantinya.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy