Bolehkah seorang wanita mencegah dirinya sendiri untuk menikah lagi setelah suami pertamanya meninggal dunia?
TIDAK INGIN MENIKAH LAGI
TANYA :
Bolehkah seorang wanita mencegah dirinya sendiri untuk menikah lagi setelah suami pertamanya meninggal dunia? Atau, bolehkah seorang suami melarang istrinya untuk menikah lagi jika dia meninggal dunia sebelum istrinya?
JAWAB :
Seorang wanita tidak boleh mencegah dirinya sendiri untuk menikah lagi setelah suaminya meninggal dunia. Sebab, larangan itu hanya khusus berlaku bagi para istri Nabi Muhammad Shallahu `Alaihi wasallam. Demikian halnya seorang suami tidak boleh melarang istrinya menikah lagi jika kelak dia meninggal dunia. Perintah seperti itu tidak boleh ditaati, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wasallam, "Sesungguhnya kepatuhan itu hanya dalam kebaikan."
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’- Fatwa Nomor 12712
الموقع الرسمي للمجموعة:
KOMENTAR