eseorang berzina kemudian punya anak perempuan. Setelah anak itu dewasa mau dinikahi oleh si bapak tersebut, soalnya ada dalil yang membolehkannya, katanya.
Lelaki Menikahi Anak Hasil Zinanya Sendiri
“Masalah ini telah diperselisihkan di kalangan salaf. Setiap pihak tidak memiliki nash sebagai dalilnya, tetapi tinjauan makna dan qiyas (analogi) menuntut haramnya hal itu.
Ini adalah mazhab Ahmad dan selainnya, serta dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.” (1)
asysyariah.com/lelaki-menikahi-anak-hasil-zinanya-sendiri/
Dipublikasikan oleh:
&128218; Tholibul Ilmi Cikarang
Untuk postingan sebelumnya silahkan klik www.salafymedia.com
KOMENTAR