Fiqh Sholat: Hal-hal terkait Imam dan Makmum
Fiqh Sholat: Hal-hal terkait Imam dan Makmum
Larangan Meninggalkan Masjid Saat Sudah Dikumandangkan Adzan Kecuali Jika Ada Keperluan
لاَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ إِلاَّ لِحَاجَةٍ ثُمَّ لاَ يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلاَّ مُنَافِق
Tidaklah ada yang mendengar adzan di masjidku kemudian keluar darinya kecuali karena ada keperluan, kemudian tidak kembali kecuali ia adalah munafiq (H.R atThobarony, dinyatakan oleh al-Haitsamy bahwa para perawinya adalah para perawi dalam as-Shahih)
عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abusy Sya’tsaa’ beliau berkata: Kami sedang duduk di masjid bersama Abu Hurairah kemudian muadzin mengumandangkan adzan. Tiba-tiba seorang laki-laki berdiri dari masjid berjalan pergi. Kemudian Abu Hurairah mengikuti dengan pandangannya hingga laki-laki itu keluar masjid. Maka Abu Hurairah berkata: Orang ini telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shollallahu alaihi wasallam (H.R Muslim)
Tidak boleh bagi seseorang yang sedang berada di masjid saat dikumandangkan adzan kemudian keluar kecuali jika ia ada keperluan seperti ke toilet, atau karena sakit, atau menjadi Imam atau muadzin di tempat lain, atau hendak sholat di masjid lain untuk dilakukan sholat jenazah setelahnya. Bisa juga karena berpindah ke masjid lain karena sebab yang syar’i karena bacaan Imamnya lebih baik, atau sebab lain (penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Syarh Riyaadhis Shoolihin (1/2140)).
Nabi shollallahu alaihi wasallam juga pernah lupa bahwa beliau belum suci (dari janabah) saat akan menjadi Imam dan shof sudah ditegakkan. Akhirnya beliau memerintahkan para Sahabat untuk tetap di posisi mereka, kemudian beliau keluar masjid untuk mandi dan kembali menjadi Imam. Hal itu juga menunjukkan bolehnya keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan/iqomat karena ada keperluan yang harus dikerjakan.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ وَقَدْ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ وَعُدِّلَتْ الصُّفُوفُ حَتَّى إِذَا قَامَ فِي مُصَلَّاهُ انْتَظَرْنَا أَنْ يُكَبِّرَ انْصَرَفَ قَالَ عَلَى مَكَانِكُمْ فَمَكَثْنَا عَلَى هَيْئَتِنَا حَتَّى خَرَجَ إِلَيْنَا يَنْطِفُ رَأْسُهُ مَاءً وَقَدْ اغْتَسَلَ
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam keluar (menuju masjid) dan telah dikumandangkan iqomat sholat serta shaf telah ditegakkan, hingga ketika beliau telah berdiri di tempat sholatnya dan kami menunggu takbir beliau. Beliau berpaling dan menyatakan: Tetaplah di tempat kalian. Maka kami diam tetap dalam keadaan kami itu hingga beliau keluar menuju kami kepalanya meneteskan air (menunjukkan bahwa beliau) telah mandi (H.R al-Bukhari)
Larangan Mendatangi Sholat Berjamaah dengan Tergesa-gesa. Hendaknya Berjalan dengan Tenang
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ فَلَمَّا صَلَّى قَالَ مَا شَأْنُكُمْ قَالُوا اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلَاةِ قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمْ الصَّلَاةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Dari Abdullah bin Abi Qotadah dari ayahnya beliau berkata: Ketika kami sholat bersama Nabi shollallahu alaihi wasallam tiba-tiba terdengar gerakan kaki para lelaki (tergesa-gesa). Setelah selesai sholat beliau bertanya: Ada apa dengan kalian. Para Sahabat menyatakan: Kami tergesa-gesa menuju sholat. Nabi menyatakan: Janganlah demikian. Jika kalian mendatangi sholat, hendaknya kalian tenang. Apa yang kalian dapati maka sholatlah, apa yang terluput, maka sempurnakanlah (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Tetap Mendapatkan Pahala Sempurna Bagi yang Terlambat Datang Sholat Berjamaah di Masjid Karena Udzur
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللَّهُ جَلَّ وَعَزَّ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلَّاهَا وَحَضَرَهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِمْ شَيْئًا
Barangsiapa yang berwudhu kemudian menyempurnakan wudhu’nya kemudian berangkat (ke masjid), di sana ia dapati manusia telah selesai sholat, Allah Azza Wa Jalla akan memberikan kepadanya pahala seperti orang yang hadir dan sholat, tidaklah dikurangi dari pahalanya sedikitpun (H.R Abu Dawud, dishahihkan al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby dan al-Albany).
KOMENTAR