JIKA TERKUMPUL HARI 'ID DAN HARI JUM'AT. Besok hari 'idul fithri dan bertepatan dengan hari jumat. Dalam masalah ini...
JIKA TERKUMPUL HARI 'ID DAN HARI JUM'AT.
Besok hari 'idul fithri dan bertepatan dengan hari jumat.
Dalam masalah ini ada petunjuk dari Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihiwasallam. Dalam masalah ini terdapat beberapa hadits:
Beliau pernah bertanya kepada Zaid bin Arqam:
(HR. Abu Dawud, Nasaiy, Ibnu Majah dan Al-Hakim, dan dinyatakan shahih oleh Al-Imam Al-Albany rahimahullah).
((ﻭﺇﻧﺎ ﻣﺠﻤﻌﻮﻥ))
(Baca Al-Mughny, oleh Al-Imam Ibnu Qudamah 3/243)
(Lihat juga kitab Al-Mughny oleh Al-Imam Ibnu Qudamah 3/234).
Disadur dari kitab:
"Shalaatul 'iidain",
Sa'id bin Wahf Al-Qahthany, secara ringkas.
WA Salafy Manado (SMAN).
SHALAT ID BERTEPATAN DENGAN HARI JUMAT
عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ، وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ، قَالَ: أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَكَيْفَ صَنَعَ؟ قَالَ: صَلَّى الْعِيدَ، ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: «مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَلْيُصَلِّ»
Hadits ini sanadnya lemah, namun dia memiliki jalan-jalan sanad yang lainnya yang menguatkannya, sehingga para ulama, seperti asy-Syaukani, asy-Syaikh al-Bassaam dan juga asy-Syaikh al-Albani rahimahumullah berpendapat shahihnya hadits tersebut.
Permasalahan shalat Id jika bertepatan dengan hari jumat, apakah gugur kewajiban menghadiri shalat Jumat bagi kaum muslimin yang telah melaksanakan shalat Id ataukah tidak, maka hal ini telah dipersilisihkan oleh para ulama dalam tiga pendapat.
Pendapat pertama, tetap wajib menunaikan shalat jumat bagi siapa saja yang telah menunaikan shalat Id. Hal ini berdasarkan keumumuman dalil tentang kewajiban menjalankan shalat jumat.
Pendapat kedua, gugur kewajiban shalat jumat bagi penduduk yang tinggal di padang pasir, seperti yang tinggal di ‘Awali atau pegunungan (daerah pinggiran kota Madinah dari arah Najd), karena Utsman bin’Affan memberikan keringanan bagi mereka untuk meninggalkan shalat jumat tatkala beliau selesai mengimami mereka shalat Id.
Pendapat ketiga, ini adalah PENDAPAT YANG BENAR bahwa barangsiapa telah menghadiri shalat Id, maka gugur kewajiban shalat jumat bagi mereka, akan tetapi hendaknya imam tetap menegakkan shalat jumat, agar dihadiri oleh siapa saja yang ingin menghadirinya dan dihadiri pula oleh orang-orang yang belum melaksanakan shalat Id. Inilah yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya, seperti Umar, Utsman, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Ibnuz Zubair dan yang lainnya. Dan tidak diketahui dari satu shahabat pun yang menyelisihi hal ini.
PENDAPAT YANG BENAR adalah pendapat yang ketiga, bahwa barangsiapa telah menghadiri shalat Id, maka gugur kewajiban shalat jumat baginya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama kibar kita, seperti asy-Syaikh Bin Baz, asy-Syaikh al-Utsaimin, asy-Syaikh al-Albani, asy-Syaikh Muqbil, asy-Syaikh al-Fauzan dan yang lainnya.
IMAM TETAP WAJIB MENUNAIKAN SHALAT JUMAT
LEBIH UTAMA TETAP MELAKSANAKN SHALAT JUMAT
«اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيْدَانِ فَمَنْ شَهِدَ الْعِيْدَ فَلَا جُمْعَةَ عَلَيْهِ»
Disusun oleh Abu Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawi_di kota Ambon Manise, 29 Ramadhan 1436 H/16 Juli 2015.
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
-----------------------------
KOMENTAR